Program studi Program Profesi Insinyur merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tanggal 22 Maret 2014 tentang Keinsinyuran. Seorang insinyur sebagai seorang professional wajib mempunyak kompetensi dalam bidang keinsinyuran yang mengacu pada standar kompetensi insinyur sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Selanjutnya pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 ayat 1 dinyatakan bahwa Program Profesi Insinyur diselenggarakan oleh perguruan tinggi bekerja sama dengan kementerian terkait, PII, dan kalangan inustri dengan dengan mengikuti standar Program Profesi Insinyur yang terdiri dari standar layanan Insinyur, standar kompetensi insinyur, dan standar Program Profesi Insinyur.
Universitas Riau (UNRI) sebagai jantung hati masyarakat Riau telah mengajukan usulam pembukaan program studi Program Profesi Insinyur (PPI) UNRI pada tanggal 12 Maret 2020 yang ditanda tangani oleh Rektor Universitas Riau Prof. Dr. Ir. Aras Mulyadi, MSc. Usulan tersebut didasarkan pada surat Direktur Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kementerian Risaet, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI Nomor 701/C/C4/KL/2016 tanggal 11 April 2016 perihal Penugasan Penyelenggaraan Program Studi Profesi Insinyur pada Universitas Riau disusul dengan surat nomor B/1499/C.C4/KB.02.01/2019 tanggal 3 September 2019 perihal Kelengkapan Mandat Program Studi Profesi Insinyur. Selanjutnya, pada tanggal 20 September 2020 dalam Salinan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 913/M/2020 manyatakan bahwa Memberikan izin pembukaan Program Studi Program Profesi Insinyur Program Profesi pada Universitas Riau di Kota Pekanbaru